KUPANG, fokusnusatenggara.com — Guna mengungkap kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi sekolah tahun anggaran 2021, Kejaksaan Tinggi NTT melakukan penggeledahan dan penyitaan serentak pada lokasi berbeda yakni di Kota Kupang dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Selasa 21 Januari 2025..
Kasi Penkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana mengatakan, lokasi penggeledahan oleh tim pidsus itu diantaranya, kantor Balai Pengadaan Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) NTT, rumah HN selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kelurahan Namosain, Kota Kupang, kantor PT. MBS KSO PT. KAD di Kelurahan Kelapa Lima dan dan rumah HS di Kelurahan Kefamenanu Selatan, Kecamatan Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Penggeledahan dan penyitaan tersebut dilakukan oleh empat tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi NTT di bawah pimpinan ll Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Ridwan Sujana Angsar, Koordinator Pidsus Fredy Simanjuntak, Koordinator Pidsus Yoanes Kardianto dan Kepala Seksi Penyidikan Pidsus Mourest A. Kolobani.
Menurutnya, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan guna mencari alat bukti permulaan yang cukup untuk memperjelas dugaan tindak pidana.
Dengan alat bukti yang diperoleh, lanjutnya, penyidik akan dapat menentukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan rehabilitasi dan renovasi prasarana sekolah pada Kementerian PUPR, Dirjen Cipta Karya BPPW NTT, Satker Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Wilayah I Provinsi NTT tahun anggaran 2021.
Pengeledahan dan penyitaan di Kota Kupang berlangsung sekitar 4 jam dari pkul 08.00 – 12.00 .00 Wita. Sementara di Kefamenanu Kabupaten TTU berlangsung hingga jam 16.30 Wita. Dalam penggeledahan itu, penyidik berhasil menyita beberapa dokumen penting guna pengembangan lebih lanjut.
“Penggeledahan dan penyitaan berjalan lancar, karena semua pihak kooperatif,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











