Seperti diberitakan sebelumnya Kayu Sonokeling ilegal yang diamankan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara dan UPT KPH Kabupaten TTU di AMP PT Naviri, Desa Naiola diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten TTU.
Pasalnya, tindakan pengamanan ratusan kayu Sonokeling tanpa dokumen itu dilakukan di lokasi AMP PT Naviri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.
Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Sabtu (1/2/2025) bahwa ratusan barang kayu Sonokeling tanpa dokumen itu diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten TTU.
Masih menurut sumber tersebut kayu tersebut diketahui dititipkan oknum APH di AMP PT Naviri usai UPT KPH mengamankan sejumlah kayu sonokeling di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu.
Selain itu, sumber tersebut juga mengaku bahwa kayu itu diantar menggunakan satu unit Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi 9853 AC dan menurunkan 13 batang kayu sonekeling berbentuk dolgen di lokasi penampungan.
Kayu-kayu tersebut dikabarkan dibawa dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.
Sepanjang Januari 2025, setidaknya empat kali truk bermuatan kayu Dolgen Sonekeling dari arah Kefamenanu diturunkan di AMP PT. Naviri.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











