ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dua Anggota Polres TTU Yang Diduga Terlibat Mafia Ilegal Logging Akan Ditindak Tegas Jika Terbukti

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Seperti diberitakan sebelumnya Kayu Sonokeling ilegal yang diamankan pihak kepolisian Polres Timor Tengah Utara dan UPT KPH Kabupaten TTU di AMP PT Naviri, Desa Naiola diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten TTU.

Pasalnya, tindakan pengamanan ratusan kayu Sonokeling tanpa dokumen itu dilakukan di lokasi AMP PT Naviri yang beralamat di Desa Naiola, Kecamatan Noemuti, Kabupaten TTU.

Berdasarkan informasi yang diperoleh awak media, Sabtu (1/2/2025) bahwa ratusan barang kayu Sonokeling tanpa dokumen itu diduga milik oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten TTU.

Baca Juga :  Albert Tak Ada Kaitan Dengan Kredit Christa Jaya, Sertifikat Rahmat Pun Belum Jadi Agunan

Masih menurut sumber tersebut kayu tersebut diketahui dititipkan oknum APH di AMP PT Naviri usai UPT KPH mengamankan sejumlah kayu sonokeling di Naen, Kelurahan Tubuhue, Kecamatan Kota Kefamenanu beberapa waktu lalu.

Selain itu, sumber tersebut juga mengaku bahwa kayu itu diantar menggunakan satu unit Dump Truck warna kuning dengan nomor polisi 9853 AC dan menurunkan 13 batang kayu sonekeling berbentuk dolgen di lokasi penampungan.

Baca Juga :  Kapolda  Apresiasi Peran Ganda Aipda Bernadus, Polisi Sekaligus Pendidik Generasi Muda

Kayu-kayu tersebut dikabarkan dibawa dari Oenopu, Desa Teba, Kecamatan Biboki Tanpah.

Sepanjang Januari 2025, setidaknya empat kali truk bermuatan kayu Dolgen Sonekeling dari arah Kefamenanu diturunkan di AMP PT. Naviri.

  • Bagikan