3.Dakwaan Lebih Subsidair (Pasal 378 KUHP – Penipuan): Gasper Tipnoni tidak terbukti melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau menyalahgunakan identitas. Bahkan, korban dalam perkara ini, Yohanes Yap, secara terbuka menyatakan tidak pernah merasa tertipu oleh terdakwa.“Tanpa adanya perbuatan yang terbukti dan tanpa unsur kesalahan (schuld), maka asas geen straf zonder schuld berlaku — tidak ada pidana tanpa kesalahan,” terang ahli.
Dakwaan Tidak Sistematis dan Menyalahi Logika Hukum Ahli juga menyentil aspek struktur dakwaan yang menurutnya keliru secara logika hukum.
Ahli juga menyentil aspek struktur dakwaan yang menurutnya keliru secara logika hukum.
Dakwaan mencampurkan delik pencurian dan penipuan tanpa menggunakan konstruksi hukum seperti concursus idealis (perbarengan ideal) atau concursus realis (perbarengan nyata). Selain itu, tidak digunakan pasal penghubung seperti Pasal 64 KUHP, sehingga hubungan antar perbuatan dalam dakwaan menjadi kabur.
Kuasa Hukum Minta Pembebasan Klien Pernyataan tegas pun datang dari kuasa hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT. Ia menyebut bahwa keterangan ahli hukum pidana menjadi bukti penting untuk memperlihatkan bahwa dakwaan JPU terlalu dipaksakan.
“Dakwaan ini jelas-jelas mengandung cacat yuridis serius. Tidak cukup dua alat bukti yang sah. Maka secara hukum, klien kami harus dibebaskan, bukan dihukum,” tegas Boimau.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti, bukan asumsi. Mereka berharap majelis hakim bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif. Sidang perkara ini direncanakan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.
Perhatian publik pun kini tertuju pada keputusan hakim, yang akan menjadi tolok ukur objektivitas proses peradilan dalam kasus yang sarat kejanggalan ini.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











