ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dr Deddy Manafe Tegaskan : Dakwaan JPU Cacat Hukum Terdakwa Gaspar Tipnoni Layak Bebas Demi Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

3.Dakwaan Lebih Subsidair (Pasal 378 KUHP – Penipuan): Gasper Tipnoni tidak terbukti melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau menyalahgunakan identitas. Bahkan, korban dalam perkara ini, Yohanes Yap, secara terbuka menyatakan tidak pernah merasa tertipu oleh terdakwa.“Tanpa adanya perbuatan yang terbukti dan tanpa unsur kesalahan (schuld), maka asas geen straf zonder schuld berlaku — tidak ada pidana tanpa kesalahan,” terang ahli.

Dakwaan Tidak Sistematis dan Menyalahi Logika Hukum Ahli juga menyentil aspek struktur dakwaan yang menurutnya keliru secara logika hukum.

Ahli juga menyentil aspek struktur dakwaan yang menurutnya keliru secara logika hukum.

Baca Juga :  Kasus Kopdit Swasti Sari,Dihadapan Anggota DPRD Bildad Thonak Semprot Kadis Koperasi NTT, Jangan Bicara Hukum Kalau Tak Paham Aturannya

Dakwaan mencampurkan delik pencurian dan penipuan tanpa menggunakan konstruksi hukum seperti concursus idealis (perbarengan ideal) atau concursus realis (perbarengan nyata). Selain itu, tidak digunakan pasal penghubung seperti Pasal 64 KUHP, sehingga hubungan antar perbuatan dalam dakwaan menjadi kabur.
Kuasa Hukum Minta Pembebasan Klien Pernyataan tegas pun datang dari kuasa hukum terdakwa, Ferdianto Boimau, S.H., M.H., dari Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT. Ia menyebut bahwa keterangan ahli hukum pidana menjadi bukti penting untuk memperlihatkan bahwa dakwaan JPU terlalu dipaksakan.

Baca Juga :  Korupsi Irigasi Luwurweton Ngada, Nano Djogo Diduga Terima Fee Rp780 Juta, Memanas Saat Konfrontasi

“Dakwaan ini jelas-jelas mengandung cacat yuridis serius. Tidak cukup dua alat bukti yang sah. Maka secara hukum, klien kami harus dibebaskan, bukan dihukum,” tegas Boimau.

Pihak kuasa hukum menegaskan akan terus mendorong penegakan hukum yang adil dan berbasis bukti, bukan asumsi. Mereka berharap majelis hakim bersikap objektif dan menjatuhkan putusan yang mencerminkan nilai-nilai keadilan substantif. Sidang perkara ini direncanakan kembali digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembacaan replik oleh JPU.
Perhatian publik pun kini tertuju pada keputusan hakim, yang akan menjadi tolok ukur objektivitas proses peradilan dalam kasus yang sarat kejanggalan ini.

Baca Juga :  Wali Kota Kupang Hadiri Ibadah Syukur Ma’Somba Tedong dan Ma’Pabendan Bate di Gereja Toraja Jemaat Kupang

 

  • Bagikan