ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dr Deddy Manafe Tegaskan : Dakwaan JPU Cacat Hukum Terdakwa Gaspar Tipnoni Layak Bebas Demi Hukum

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —   Sidang lanjutan perkara pidana atas nama Gasper Esron Tipnoni yang dituduh mencuri anakan pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, kembali mengungkap dinamika baru yang krusial. Kali ini, keterangan ahli hukum pidana menjadi sorotan utama setelah secara gamblang membongkar cacat formil dan materiil dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang yang digelar pada 26 Juni 2025 di Pengadilan Negeri Oelamasi, pakar hukum pidana dari Universitas Nusa Cendana Kupang, Dr. Deddy R. Ch. Manafe, S.H., M.Hum., tampil sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa.

Dihadapan majelis hakim, Dr. Manafe menyebut bahwa surat dakwaan JPU terhadap Gasper Tipnoni tidak memenuhi standar hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. “Dakwaan primair, subsidair, dan lebih subsidair tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Tidak dijelaskan siapa yang melakukan, bagaimana peran terdakwa, dan dengan cara apa perbuatan itu dilakukan,” tegas Manafe.

Baca Juga :  Polda NTT Bongkar Kasus Perdagangan Orang di Kupang,  Pelakunya Dicokok dan Ditahan

Cacat Substansi dalam Ketiga Dakwaan 1. Dakwaan Primair (Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan):

Ahli hukum mengatakan, unsur pemberatan tidak dapat diberlakukan jika tidak ada bukti perusakan, pemanjatan, penyusupan, atau niat jahat (mens rea) dari terdakwa. Tidak ditemukan pula bukti bahwa terdakwa secara langsung mengambil barang milik orang lain.

Baca Juga :  Dua Oknum Polres SBD Yang Menganiaya Warga TTU di Sumba Barat Daya Akan Segera Jalani Sidang Etik

2. Dakwaan Subsidair (Pasal 362 jo. 55 ayat (1) ke-1 KUHP – Penyertaan Pencurian): Menurut Manafe, dakwaan ini batal demi hukum karena tidak terbukti bahwa Gasper Tipnoni menyuruh orang lain mengambil pisang.

Tidak ada bukti tentang adanya persekongkolan atau doenpleger (penyuruh melakukan), yang menjadi inti dari pasal penyertaan tersebut.

  • Bagikan