ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Donatus Nesi Kepala Desa Letmafo Diadukan ke Polres TTU Karena Aniaya Wartawan

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ia menerima informasi dari narasumber tentang dugaan korupsi, sehingga melakukan observasi dan pengambilan dokumentasi lapangan. Setelah itu, Hendrik sempat berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Letmafo.

Felix Nopala, yang tidak ikut dalam peliputan pagi hari itu, baru kembali ke rumah di Letmafo pada sore hari. Namun, kehadirannya langsung disambut intimidasi dan kekerasan.

Tindakan pengeroyokan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca Juga :  Remaja Flores Timur Dicabuli 5 Pria di Belakang Gedung SD, 4 Pelaku Diciduk, 1 Buron

Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD. mengatakan, bahwa ia bersama para jurnalis di TTU telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Kades Letmafo dan beberapa orang lainnya ke Polres TTU.

“Pada locus dan tempus delicti yang sama juga kami akan segera membuat laporan dugaan Penghinaan terhadap profesi yang juga di alami klien kami,
sebagaimana kita ketahui wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,” ungkapnya.

Baca Juga :  Buser Polsek Maulafa Ciduk HU Warga Biboki Tanpah Pelaku Pencurian Kalung Emas dan Uang di Sikumana

Ia juga menegaskan, melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.

Aparat Polres TTU disebut tengah mendalami kasus ini dan akan memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.

Awak media yang berupaya menghubungi Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi belum berhasil.  No Hp 08xxxxketika dikontak berada diluar area.

  • Bagikan