Ia menerima informasi dari narasumber tentang dugaan korupsi, sehingga melakukan observasi dan pengambilan dokumentasi lapangan. Setelah itu, Hendrik sempat berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kades Letmafo.
Felix Nopala, yang tidak ikut dalam peliputan pagi hari itu, baru kembali ke rumah di Letmafo pada sore hari. Namun, kehadirannya langsung disambut intimidasi dan kekerasan.
Tindakan pengeroyokan ini berpotensi dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Kuasa hukum korban, Silverius Rivandi Baria, S.H., M.AD. mengatakan, bahwa ia bersama para jurnalis di TTU telah melaporkan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Kades Letmafo dan beberapa orang lainnya ke Polres TTU.
“Pada locus dan tempus delicti yang sama juga kami akan segera membuat laporan dugaan Penghinaan terhadap profesi yang juga di alami klien kami,
sebagaimana kita ketahui wartawan/jurnalis adalah sebuah profesi yang harus dijalankan sesuai dengan prosedur. Jika terjadi penghinaan dan pelecehan terhadap profesi, segera ambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan, melalui pasal 18 ayat (1) UU Pers memuat ancaman hukuman paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta terhadap penghinaan profesi wartawan/Jurnalistik.
Aparat Polres TTU disebut tengah mendalami kasus ini dan akan memanggil para pihak yang terlibat untuk dimintai keterangan.
Awak media yang berupaya menghubungi Kepala Desa Letmafo Donatus Nesi belum berhasil. No Hp 08xxxxketika dikontak berada diluar area.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











