KEFAMENANU, fokusnusatenggara.com — Donatus Nesi Kepala Desa Letmafo Kecamatan Insana Tengah Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ) karena diiduga bersama sekelompok orang melakukan pengeroyokan brutal terhadap wartawan media online ViralNTT.Com, Felix Nopala, hingga mengalami luka memar di bagian pelipis mata kanan, leher, dan punggung.
Peristiwa mengerikan tersebut terjadi pada Selasa, 2 September 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Letmafo. Korban yang baru tiba di rumahnya seusai melakukan aktivitas peliputan, tiba-tiba dihentikan oleh sekelompok orang yang diduga merupakan suruhan sang kades.
Mereka menginterogasi korban Felix Nopala soal kedatangan rekan jurnalisnya, Hendrik, yang lebih dulu datang untuk menginvestigasi pembangunan desa atas dugaan penyimpangan Dana Desa.
“Kami tahu pasti lu yang suruh dia datang foto-foto! Lu jangan main-main kalau jadi wartawan!” demikian menurut pengakuan Felix Nopala, menirukan intimidasi kelompok orang itu ,” kata Felix Nopala
Tak lama kemudian lanjut Felix, Kepala Desa Donatus Nesi bersama beberapa rekannya langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Korban yang tidak berdaya dianiaya secara membabi buta hingga mengalami luka fisik serius.
Kondisi demikian membuat Felix bersama rekan jurnalis dan pengacaranya segera melaporkan tindakan biadab tersebut ke pihak berwajib. Laporan telah diterima di Polres TTU. Laporan itu dengan nomor registrasi: LP/288/IX/SPKT/2025/POLRES TTU/ POLDA NTT.
Pihak kepolisian juga telah melakukan visum et repertum untuk mendukung proses penyelidikan.
Kejadian bermula ketika rekan jurnalis korban, Hendrik, mengunjungi Desa Letmafo pada pagi hari sekitar pukul 09.30 WITA untuk memantau proyek pembangunan yang dibiayai oleh Dana Desa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











