Setelah kondisi kembali kondusif, pasien tetap menjalani observasi di RS Leona. Selanjutnya pada Senin, pasien atas permintaan keluarga dipindahkan ke RSUD Kefamenanu untuk melanjutkan perawatan dan dilaporkan telah pulih.
Sementara itu, pada Minggu sore, 14 Juni 2026, saat hendak kembali bertugas, dr. Icha mengaku melihat dua orang yang sebelumnya terlibat dalam insiden tersebut berada di lingkungan rumah sakit. Karena masih merasa takut dan tertekan, ia memilih kembali ke tempat tinggalnya. Pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WITA, rekan-rekannya menemukan dr. Icha dalam kondisi lemah dan segera membawanya kembali ke RS Leona untuk mendapatkan perawatan medis.
Menurut keterangan keluarga, dr. Icha mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan serta perlakuan yang diterimanya saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan. Hingga Jumat, dr. Icha masih menjalani perawatan di RS Leona karena kondisi tersebut.
Pada Senin, 15 Juni 2026, keluarga dan kerabat dr. Icha yang diwakili Olis Pakaenoni dan Victor Manbait mendatangi Kantor DPRD TTU untuk meminta perlindungan bagi tenaga medis sekaligus menyampaikan keberatan atas tindakan yang diduga dilakukan oleh dua orang yang mengaku sebagai anggota DPRD.
Dalam pertemuan yang diterima Wakil Ketua I DPRD TTU Polce Naibesi, Ketua Badan Kehormatan Maksimus Manehat, dan anggota Badan Kehormatan Feliks Anunut, keluarga meminta persoalan itu diproses sesuai mekanisme dan kode etik yang berlaku.
“Kami berharap ada perlindungan bagi tenaga medis serta jaminan rasa aman bagi dr. Icha untuk menjalankan tugasnya sebagai ASN dan tenaga kesehatan,” ujar pihak keluarga.
Pada Selasa, 16 Juni 2026, Ketua DPRD TTU mengunjungi dr. Icha yang sedang menjalani perawatan di RS Leona. Dalam kunjungan tersebut, Ketua DPRD menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang dialami dr. Icha dan berjanji akan menyikapi persoalan tersebut secara serius sesuai mekanisme yang berlaku
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











