Kupang, fokusnusatenggara.com / 11 Juni 2019
Subdit IV Renakta, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali meringkus dua orang pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias human trafficking dengan korban MST ( 16 tahun ), anak perempuan warga Desa Oelbubuk Kecamatan Molo Tengah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Dua tersangka masing AD, warga Desa Oelbubuk, Molo tengah Kabupaten TTS dan DS warga kelurahan Babau, Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang. Kini keduanya sudah ditahan di Mapolda NTT.
“ Kasus ini terungkap ketika MST hendak diterbangkan ke Batam melalui Bandara El Tari Kupang, pertengahan Mei 2019 lalu. Saat hendak cek in, korban MST diamankan tim Satgas Trafficking Nakertrans Provinsi NTT karena hanya mengantongi surat keterangan domisili tanpa ditandatangani Lurah Lasiana ,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda NTT, AKBP Anton Christianto Nugroho didampingi Staf Bidang Humas Polda NTT IPDA Viktor Nenotek saat menggelar Jumpa Pers Selasa 11 Juni 2019 di Mapolda NTT.
Dia menjelaskan pada tanggal 18 April 2019 sekitar pukul 16.00 wita korban MST direkrut oleh tersangka AD dari Desa Oelbubuk kemudian dibawa ke Kupang dan ditampung selama 5 hari di rumah YN, saudari AD.Selanjutnya korban diserahkan DS untuk diproses keberangkatannya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia secara ilegal.
” Tersangka DS membuat surat keterangan domisili korban menggunakan alamat Kelurahan Lasiana Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang tanpa ditanda tangani Lurah Lasiana,”tutur AKBP Anton C. Nugroho.[sc name=”BACA”]
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.