KUPANG, fokusnusatenggara.com.com — Penyidik Kejaksaan Tinggi NTT Senin 28 Juli 2025, tahap dua, menyerahkan empat tersangkakasus korupsi PT Jamkrida ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
“ Penyidik Kejaksaan Tinggi menyerahkan empat tersangka kasus korupsi penyertaan modal sebesar Rp 25 miliar di PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) NTT tahun anggaran 2017 ke Jaksa Penuntut Umum ( JPU), Kejari kota Kupang ,” kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana ( 28/7)
Adapun empat tersangka yang diserahkan ke penuntutan adalah: Ibrahim Imang, S.E, Direktur Utama PT Jamkrida NTT, Octaviana Ferdiana Mae, Direktur Operasional PT Jamkrida NTT, Quirinus Mario Kleden, Kepala Divisi Umum dan Keuangan PT Jamkrida NTT dan Made Adi Wibawa, Komisaris Utama PT Narada Aset Manajemen
Para tersangka didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi dengan pasal sebagai berikut:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











