ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimum Polda NTT Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Kupang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Modus operandi sindikat ini adalah menggunakan uang palsu sebagai alat untuk menjamin transaksi barang antik. Mereka juga memanfaatkan teknologi seperti mobile banking palsu, cek kosong, dan uang palsu untuk menipu korban.

Barang bukti yang diamankan diantaranya, Uang palsu senilai Rp 100 juta, handphone dan satu cek kosong. Saat ini Arif diamanakan di Mapolda NTT untuk proses hukum lebih lanjut.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Ditreskrimum Polda NTT dalam memberantas kejahatan terorganisir yang merugikan masyarakat. Penyelidikan lebih lanjut terus dilakukan untuk membongkar jaringan sindikat pengedar uang palsu ini.

Baca Juga :  Polda NTT Serahkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA China ke Kejaksaan Tinggi

  • Bagikan