KUPANG-fokusnusatenggara.Com- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menyerahkan tujuh tersangka dalam kasus penyelundupan manusia kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT. Tujuh tersangka ini terkait penyelundupan lima Warga Negara Asing (WNA) asal China yang diamankan di perairan Teluk Kupang.
Para tersangka yang terjerat kasus ini terdiri dari enam WNI, yaitu Abang, Jamaludin, Marwin, Bustang, Masir, Rudi Tastan, dan seorang WN China Jiang Xiao Jia
Selain tersangka, penyidik Ditreskrimum Polda NTT juga menyerahkan barang bukti berupa satu unit kapal tanpa nama berwarna hijau muda yang terbuat dari kayu, serta enam paspor milik para korban WNA.
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., dalam keterangan resmi di Mapolda NTT pada Senin (9/9) menjelaskan bahwa penyerahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti, dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU Kejati NTT.
“Semuanya sudah kami serahkan kepada jaksa pada hari Kamis, 5 September 2024,” ungkap Kombes Ariasandy.
Kasus ini berawal pada tanggal 10 Mei 2024 ketika penyidik unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Ditreskrimum Polda NTT melakukan proses penyidikan intensif terkait penyelundupan manusia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.