KUPANG, fokusnusatenggara.com — Ditreskrimum Polda NTT berhasil mengungkap tindak pidana pengedaran uang palsu yang dilakukan oleh sindikat terorganisir. Pengungkapan ini disampaikan dalam press release resmi pada 13 Januari 2025, yang diterima oleh Bidhumas Polda NTT.
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi dengan Nomor LP/A/1/I/2025/SPKT/Polda NTT pada 11 Januari 2025. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Unit Resmob Polda NTT mendapat laporan mengenai rencana transaksi jual beli barang antik berupa samurai langka bernilai Rp 49 triliun, yang melibatkan sindikat pengedar uang palsu.
Pada Kamis, 9 Januari 2025, sekitar pukul 18.00 WITA, tim memulai penyelidikan dan membuntuti para pelaku hingga ke Hotel Maya. Namun, pelaku memindahkan lokasi transaksi ke Hotel Silvia Budget Kota Kupang. Tim bergerak cepat ke lokasi baru dan berhasil mengamankan tersangka utama, ASC alias Arif, beserta barang bukti uang palsu senilai Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100.000.
Berdasarkan pengakuan Arif, ia tiba di Kupang pada 9 Januari 2025 bersama dua rekannya, AAP alias Adrit, dan SW alias Herti, pasangan suami istri. Ketiganya membawa uang palsu senilai Rp 300 juta untuk melakukan transaksi barang antik. Saat mengetahui keberadaan tim kepolisian di Hotel Maya, Adrit dan Herti melarikan diri ke Malang dengan membawa Rp 200 juta uang palsu, sementara Arif dipindahkan ke Hotel Silvia Budget untuk melanjutkan transaksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











