ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditreskrimsus Polda NTT Sita 185.420 Batang Rokok Diduga Ilegal, Telusuri Jalur Distribusi

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Ile
Polda NTT Bongkar Dugaan Peredaran Rokok Ilegal di 4 Kabupaten, 9.271 Bungkus Diamankan ( Ist )

“Peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan merupakan pelanggaran hukum yang berpotensi merugikan masyarakat, negara, maupun pelaku usaha yang taat aturan. Karena itu, Ditreskrimsus Polda NTT akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap setiap bentuk pelanggaran di bidang perdagangan,” ujar Hans, Selasa (14/7/2026).

Hans menjelaskan penyidik juga berkoordinasi dengan Bea Cukai untuk menangani kasus tersebut sesuai kewenangan masing-masing. Sinergi antarinstansi dinilai penting guna menekan peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum.

“Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Polres Manggarai Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 106 juncto Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang mengatur kewajiban pelaku usaha memiliki perizinan di bidang perdagangan.

Hans juga mengimbau masyarakat agar lebih teliti saat membeli rokok maupun produk lainnya.

“Kami mengajak masyarakat menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas. Jika menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti,” pungkasnya

  • Bagikan