KUPANG, fokusnusatenggara.com — Polda NTT menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Penghentian penyidikan (SP3) dalam salah satu perkara dugaan TPPO yang sempat menjadi perhatian publik bukanlah bentuk kegagalan, melainkan bukti bahwa hukum dijalankan secara hati-hati dan bertanggung jawab.
“Polda NTT berkomitmen penuh melindungi masyarakat. SP3 kasus TPPO tersebut bukan kegagalan penegakan hukum, tetapi cerminan profesionalisme Polri yang tidak memaksakan perkara pidana ketika unsur hukumnya tidak terpenuhi,” ungkap Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra ( 15/1).
Disebutkan perkara tersebut bermula dari laporan awal pada awal Juni 2025 terkait dugaan perekrutan tenaga kerja secara tidak resmi dari beberapa kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara (TTU), dan Timor Tengah Selatan (TTS), untuk dipekerjakan di luar daerah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT bergerak cepat melakukan langkah pengamanan guna melindungi pihak-pihak yang diduga sebagai korban serta mencegah potensi eksploitasi.
Dalam proses penyidikan, penyidik memeriksa sejumlah pihak, termasuk dua terduga awal, Alfonsius Manek Leki Bein dan Agustinus Leki, serta manajer perusahaan bernama Horas Marpaung. Selain itu, empat warga NTT Aprianus Bere, Norberto Manek, Hyasintus Lesu, dan Antonius S. Manek—diperiksa sebagai saksi sekaligus pihak yang diduga korban.
Setelah dilakukan penyidikan secara menyeluruh, termasuk pemeriksaan ahli ketenagakerjaan dan ahli pidana TPPO dilakukan gelar perkara yang juga melibatkan Jaksa Penuntut Umum.
“ Dalam gelar perkara itu disimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur utama TPPO, khususnya unsur eksploitasi berupa paksaan, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Fakta hukum menunjukkan bahwa peristiwa ini lebih tepat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif di bidang ketenagakerjaan, bukan tindak pidana TPPO ,” sebut Kombes Henry.
Atas dasar itu, penyidikan dihentikan melalui penerbitan SP3 pada 11 Desember 2025 karena tidak cukup bukti untuk melanjutkan perkara ke ranah pidana.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











