Setibanya di Kupang, tersangka langsung diamankan personel Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Status Perkara
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/X/2025/DITPOLAIRUD POLDA NTT dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka diketahui berinisial Andi Natun (28), yang sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.
Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah palu berukuran 5 kilogram dan satu buah spon tempat tidur yang berkaitan dengan perkara.
Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











