ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Ditpolairud Polda NTT Limpahkan Tersangka Kasus Pembunuhan di Atas Kapal ke Kejaksaan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Setibanya di Kupang, tersangka langsung diamankan personel Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Status Perkara  

Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/30/X/2025/DITPOLAIRUD POLDA NTT dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Tersangka diketahui berinisial Andi Natun (28), yang sebelumnya telah menjalani masa penahanan selama 120 hari sejak 9 Oktober 2025 hingga 5 Februari 2026.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Selamatkan Penyu Sisik di Perairan Labuan Bajo

Dalam pelimpahan tahap II tersebut, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu buah palu berukuran 5 kilogram dan satu buah spon tempat tidur yang berkaitan dengan perkara.

Dirpolairud menegaskan bahwa seluruh rangkaian proses, mulai dari penyelidikan hingga pelimpahan, berjalan lancar.

“Kami berkomitmen menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap tindak pidana di wilayah perairan. Sinergi dengan kejaksaan terus kami perkuat agar proses penegakan hukum berjalan cepat, transparan, dan berkeadilan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemkab Kupang Apresiasi Kepedulian Polairud Polda NTT Bangun Akses Jalan ke Gua Kristal Desa Bolok

Dengan dilaksanakannya Tahap II ini, proses hukum terhadap tersangka selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pihak kejaksaan hingga bergulir di meja persidangan.

  • Bagikan