Tersangka disebut memukul korban sebanyak dua kali pada bagian kepala. Setelah itu, Tersangka LA kembali melakukan penganiayaan terhadap Charles Nabuasa dengan cara mencekik hingga keduanya terjatuh ke tanah. “Meski korban sudah terjatuh, tersangka diduga masih melanjutkan aksi kekerasan menggunakan tangan terhadap para korban.” tambahnya.
Melihat kejadian tersebut, saksi Jemy Benu dan Dominggus Asbanu kemudian mengamankan tersangka dan membawanya ke Polsek Amanuban Selatan , selanjutnya, tersangka dievakuasi ke Polres TTS untuk menjalani proses hukum. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan menetapkan LA sebagai tersangka. “Proses penyidikan sedang berjalan mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, penyitaan barang bukti berupa kayu dan pakaian korban yang berlumuran darah, serta penetapan tersangka,” ujarnya.
Terhadap tersangka LA dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 10 rahun penjara , namun demikian, penyidik masih membuka kemungkinan adanya perubahan pasal seiring perkembangan hasil penyidikan, mengingat salah satu korban telah meninggal dunia.
Barang bukti yang telah diamankan berupa satu batang kayu patok sepanjang sekitar 50 centimeter yang diduga digunakan saat kejadian serta pakaian korban yang terdapat bercak darah. Pihaknya menegaskan kasus tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga meminta keluarga korban untuk mempercayakan penanganan perkara kepada pihak kepolisian.
“Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, transparan, dan berdasarkan fakta yang sebenarnya. Kami juga mengimbau keluarga korban agar tidak mudah terpengaruh oleh isu maupun informasi yang bersifat provokatif,” pintanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











