KUPANG, fokusnusatenggara.com — ADP, Kepala Desa Oesao, Kabupaten Kupang, ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap Sekdes CLA yang juga istri tetangganya. Kasus ini dilaporkan ke Polda NTT usai tiga kali kejadian tak senonoh dilakukan oleh terlapor.
Penetapan ADP sebagai tersangka tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor: LP/B/84/III/SPKT/Polda NTT tertanggal 25 Maret 2024. Pelapor adalah CLA, Sekretaris Desa (Sekdes) Oesao, yang juga merupakan istri dari salah satu warga desa setempat.
CLA merasa tertekan secara psikis dan fisik atas serangkaian tindakan yang diduga dilakukan oleh pimpinannya sendiri di lingkungan kerja.
Berdasarkan keterangan dari Dirreskrimum Polda NTT, Kombes Pol. Patar Silalahi, pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menetapkan ADP sebagai tersangka.
Ia mengatakan pemeriksaan lanjutan akan segera dijadwalkan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
“Yah, nanti kita panggil sebagai tersangka untuk diperiksa. Setelah itu kita siapkan berkas dan tahap satu ke kejaksaan,” ujar Kombes Patar kepada media ini seperti dilansir kupangberita.com.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Ribka Huberta Hangge, S.H., M.H., menambahkan bahwa proses hukum tetap berjalan dan penyidik masih mendalami seluruh kronologis kejadian. Rentetan Pelecehan di Kantor Desa Dari berbagai sumber yang dihimpun media, tindakan tak pantas yang dilakukan ADP terjadi berulang kali sejak Desember 2023.
Pada kejadian pertama, terlapor secara paksa memegang bagian sensitif korban saat mereka berdua berada di kantor desa. CLA yang kaget dan tidak terima mendorong ADP lalu meninggalkan ruangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.