ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapal Phinisi KM Pasole Ditpolairud Polda NTT Pasang Police Line

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Phi
Dalami Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kapal Phinisi KM Pasole Ditpolairud Polda NTT Pasang Police Line ( Ist)

Berdasarkan hasil interogasi awal, nahkoda kapal mengaku memperoleh BBM jenis solar dari pengecer di kawasan Kampung Air, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, dengan harga sekitar Rp250 ribu per jerigen.

Kasus ini kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT. Polisi juga telah menerbitkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/11/V/2026/DITPOLAIRUD/POLDA NTT tanggal 22 Mei 2026.

Sebagai bagian dari proses hukum, pada Sabtu (23/5/2026), personel Marnit Labuan Bajo bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda NTT melakukan pemasangan police line terhadap KM Pasole GT 39 yang kini sandar di Pelabuhan Marina Labuan Bajo.

Baca Juga :  Polda NTT Klarifikasi Pemberitaan Terkait Calon Polwan yang Viral

Selain kapal phinisi, police line juga dipasang pada tiga jerigen berisi solar subsidi dan satu unit sekoci milik kapal tersebut. Seluruh barang bukti kini berada dalam pengawasan ketat personel piket Ditpolairud Polda NTT selama 1×24 jam.

Kombes Pol. Irwan Deffi Nasution menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perairan NTT guna mencegah praktik ilegal yang berkaitan dengan distribusi BBM bersubsidi.

Baca Juga :  Sebanyak 2.172 WBP di NTT Dapatkan Remisi HUT RI ke 79 Tahun 2024

“Pengawasan terhadap distribusi BBM akan terus kami tingkatkan, khususnya di jalur laut dan wilayah pesisir yang rawan terjadi penyalahgunaan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan penyesuaian pidana terbaru.

  • Bagikan