“Kami berharap sosialisasi ini menjadi pembelajaran agar kasus-kasus penyimpangan pengelolaan dana pendidikan tidak terjadi di Kota Kupang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, peserta juga diperkenalkan dengan layanan Halo JPN, sebuah platform konsultasi hukum daring yang dikelola Jaksa Pengacara Negara. Melalui layanan ini, masyarakat maupun instansi pemerintah, termasuk kepala sekolah dan bendahara sekolah, dapat berkonsultasi secara gratis mengenai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Semuel berharap layanan Halo JPN dimanfaatkan secara maksimal oleh satuan pendidikan, terutama sebelum mengambil keputusan terkait pengelolaan anggaran, pelaksanaan kegiatan swakelola, hingga rehabilitasi dan revitalisasi sarana pendidikan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang melalui Sekretaris Dinas, Evelin Venita Francis, meminta seluruh kepala sekolah mengikuti sosialisasi dengan serius karena pengelolaan dana pemerintah merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami berharap seluruh kepala sekolah memperoleh gambaran yang jelas mengenai ketentuan hukum dalam pengelolaan dana pemerintah sehingga mampu menjalankan tugas secara benar, transparan, dan bertanggung jawab,” kata Evelin.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Kupang, Oktovianus Naitboho, mengapresiasi Kejari Kupang yang telah memberikan pembekalan hukum kepada para kepala sekolah. Menurutnya, pendampingan tersebut sangat penting karena kepala sekolah berlatar belakang pendidikan, bukan ahli di bidang hukum maupun konstruksi.
“Masih ada sekolah yang menerima dana swakelola maupun revitalisasi. Karena itu, kepala sekolah perlu memahami petunjuk teknis dan memiliki tempat berkonsultasi ketika menghadapi kendala. Kami berharap Kejaksaan dapat terus menjadi mitra strategis dalam memberikan pendampingan hukum sehingga pengelolaan dana pendidikan berjalan sesuai aturan ,” ujar Oktavianus.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











