ALOR, fokusnusatenggara.com — Kesigapan jajaran Polres Alor dalam menangani 16 warga negara asing (WNA) asal Uzbekistan yang terdampar di pesisir Pantai Kampung Air Panas, Desa Bandar, Kecamatan Pantar, Kabupaten Alor, mendapat apresiasi dari Kapolda Nusa Tenggara Timur. Penanganan dilakukan secara profesional, humanis, dan melibatkan berbagai instansi terkait hingga para WNA diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk proses lebih lanjut.
Sebanyak 16 WNA yang seluruhnya berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan nelayan setempat pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 09.00 WITA. Saat ditemukan, mereka berjalan menyusuri pesisir pantai setelah diduga terdampar akibat kerusakan mesin perahu yang mereka gunakan.
Laporan masyarakat langsung ditindaklanjuti oleh personel Polsek Pantar bersama unsur pemerintah daerah dan instansi terkait. Petugas segera menuju lokasi untuk mengevakuasi para WNA, memberikan bantuan kemanusiaan, sekaligus memastikan kondisi kesehatan dan keamanan mereka.
Kapolda NTT Irjen Pol. Rudi Darmoko melalui Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Henry Novika Chandra mengatakan penanganan terhadap para WNA dilakukan melalui koordinasi lintas instansi agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penanganan dilakukan secara terpadu oleh Polres Alor bersama Pemerintah Kabupaten Alor, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, serta instansi terkait lainnya,” kata Kombes Pol. Henry Novika Chandra.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku berangkat menggunakan sebuah perahu motor. Namun dalam perjalanan mesin perahu mengalami kerusakan sehingga mereka hanyut hingga akhirnya tiba di wilayah pesisir Kabupaten Alor.
“Dari hasil pemeriksaan awal, para WNA mengaku melakukan perjalanan menggunakan perahu motor yang mengalami kerusakan mesin hingga hanyut dan akhirnya terdampar di wilayah Kabupaten Alor. Keterangan mereka masih terus didalami karena terdapat beberapa informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











