KUPANG , fokusnusatenggara / 18 Juni 2019.
Hingga hari terakhir pencarian, Selasa, 18 Juni 2019, Tim SAR gabungan sudah menemukan semua korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan tenggelamnya KM Nusa Kenari 02 milik Pemerintah Kabupaten Alor. Kapal naas itu tenggelam di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, NTT Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu itu.
Kepala Kantor Pencarian dan Pertolongan Maumere, I Putu Sudayana, S.E.,M.AP kepada awak media Selasa malam ( 18/6) menyebutkan total korban yang meninggal dunia hingga pencarian hari kempat tm SAR berhasil menemukan korban terakhir dari total tujuh orang.
“ Korban terakhir yang kami temukan adalah Maria ( 60 tahun ), Selasa 18 Juni. Ditemukan kurang lebih sekitar 30 mil dari Pelabuhan Kalabahi, Kabupaten Alor dalam keadaan meninggal dunia. Korban sudah dievaluasi ke rumah sakit umum Kalabahi ,” I Putu Sudayana, S.E.,M.AP
Dengan demikian I Putu Sudayana, S.E.,M.AP dari 52 penumpang (ralat bukan 56 penumpang,red) yang dimuat KM Nusa Kenari 02 dari Pelabuhan Kalabahi – Pureman, yang tenggelam di Tanjung Margeta, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Sabtu (15/6/2019) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu itu, 45 penumpang dinyatakan selamat, dan 7 penumpang meninggal dunia.
“ Tujuh penumpang yang meninggal dunia itu ditemukan pada hari yang berbeda, yakni hari pertama ditemukan 2 orang, hari kedua, ditemukan 1 orang, hari ketiga, ditemukan 3 orang, dan hari keempat atau terakhir, Selasa (18/6/2019) ditemukan 1 orang bernama Ibu Maria ,” jelas I Putu Sudayana, S.E.,M.AP.
Dengan ditemukannya semua korban yang meninggal dunia itu, jelas I Putu Sudayana, S.E.,M.AP maka pencarian para korban sudah dihentikan, Selasa (18/6/2019). “ Setelah korban terakhir ditemukan, akhirnya team gabungan yang ada kami bubarkan dan dikembalikan ke kesatuan masing –masing ,” pungkas I Putu Sudayana, S.E.,M.AP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.