ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Calo TikeT Pelni Pelabuhan Tenau, Agus Mone Tak Berkutik ,Dibekuk Anggota Polresta Kupang

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“ Tiba di lokasi bersama pihak KSOP, KPLP, Pelni, dan Pelindo menangkap pelaku ,” jelas Kombes Aldinan.

Lanjut Kombes Aldinan setelah pelaku ditangkap dibawa ke Polrsrta, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

“Kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Aldinan.

Baca Juga :  Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere, Dua Nelayan Diamankan

Ia juga menegaskan, Polresta Kupang Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memberantas praktik pungli dan calo di Pelabuhan Tenau.

Masyarakat diimbau melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti.

“Kami tidak akan memberi ampun terhadap pelaku pungli, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Semua akan ditindak tegas demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di Pelabuhan Tenau,”kata Kombes Aldinan.

  • Bagikan