“ Tiba di lokasi bersama pihak KSOP, KPLP, Pelni, dan Pelindo menangkap pelaku ,” jelas Kombes Aldinan.
Lanjut Kombes Aldinan setelah pelaku ditangkap dibawa ke Polrsrta, kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Kami kenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegas Kombes Aldinan.
Ia juga menegaskan, Polresta Kupang Kota bersama instansi terkait akan terus melakukan pengawasan ketat untuk memberantas praktik pungli dan calo di Pelabuhan Tenau.
Masyarakat diimbau melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti.
“Kami tidak akan memberi ampun terhadap pelaku pungli, termasuk jika ada oknum aparat yang terlibat. Semua akan ditindak tegas demi menjaga kenyamanan dan keamanan masyarakat di Pelabuhan Tenau,”kata Kombes Aldinan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











