ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Manggarai Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

RUTENG,  fokusnusatenggara.com — Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Manggarai, di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Edwin Saleh, S.I.K, M.H., berhasil mengungkap praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayahnya. Penggerebekan sebuah rumah penampungan di Jalan Nasution, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Sabtu (15/2/2025) menjadi titik awal pengungkapan kasus ini.

Baca Juga :  Sengketa Lahan Pantai Pede, Gubernur NTT Diperiksa KPK

Penggerebekan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan terkait dugaan praktik perekrutan tenaga kerja ilegal di wilayah tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, rumah tersebut dijadikan tempat penampungan bagi calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan ke luar daerah.

Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penggerebekan tersebut. “Dalam penggerebekan tersebut, kami menemukan sembilan orang korban yang diduga akan direkrut untuk bekerja melalui sistem Antar Kerja Antar Kota (AKAD), serta dua orang terduga pelaku perekrut,” jelas Kombes Henry.

Baca Juga :  Polri untuk Masyarakat: Kapolda NTT Awali Pembangunan Sumur Bor di Polsek Noemuti Demi Akses Air Bersih

Dari keterangan kedua terduga pelaku, diketahui bahwa perekrutan ini dilakukan atas perintah seseorang berinisial J, yang disebut sebagai utusan dari sebuah perusahaan di Surabaya yang bergerak di bidang penempatan tenaga kerja dalam negeri.

  • Bagikan