Dalam isi disposisi tersebut tidak tertera bupati mengarahkan untuk memenangkan rekanan tertentu. Saat ini, katanya, bukti surat disposisi itu ada di tangan kepala dinas keuangan dan dirinya. Pandango pun mempertanyakan keaslian disposisi yang dipegang Viktor Kalibatu dan pengacaranya. “Saya siap membawa bukti tersebut bila diperlukan penyidik,” tegasnya.
Dalam perjalanan proses tender, diakui bupati, dirinya mendapat laporan dari Ketua PPK, Viktor Kalibatu, bahwa hanya ada tiga rekanan yang mendaftarkan diri mengikuti proses tender. Terhadap hal itu, sebagai bupati, ia mengingatkan agar semua berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.
Bupati Pandango juga membantah menerima uang Rp 50 juta dari Anchiang selaku rekanan pengadaan motor. Uang Rp 50 juta yang dimaksud diserahkan Anchiang ke gereja.
“Karena itu tidak benar bila bupati menerima uang tersebut. Untuk itu bila ada keterangan terima uang atau ada penambahan dana, mungkin saja itu dilakukan PPK, Viktor Kalibatu,” tegas Pandango. (Sumber : Poskupang.com)
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.