Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai ketua umum PMI. Di saat yang sama, JK sudah mencalonkan diri sebagai petahana.
Agung menyatakan telah memenuhi seluruh syarat untuk maju mengikuti pemilihan calon ketua umum PMI 2024-202 seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.
Selain itu Agung mengklaim telah mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir dalam munas sebagai syarat maju sebagai calon ketum baru PMI.
Di sisi lain, Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 juga telah mengambil keputusan aklamasi memilih JK sebagai ketua umum. JK rencananya akan dikukuhkan kembali sebagai ketua umum hari ini.
JK mengatakan deklarasi Agung tak sesuai aturan hukum. “Itu ilegal dan pengkhianatan,” kata JK.
JK menegaskan para peserta Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 sudah sepakat mengaklamasi dirinya
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











