KUPANG, fokusnusatenggara.com — Bripka AMN alias NN, oknum anggota Sat Intel Polres Belu yang viral di media sosial karena ancam ASN, PPK untuk diberi proyek akhirnya ditahan Seksi Propam. Kasus awalnya ini diposting di medsos oleh Lipus Nahak dan juga diadukan oleh penasihat hukum korban, Silvester Nahak ke Polres Belu.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, membenarkan oknum polisi Polres Belu Bripka AMN diproses hukum oleh Seksi Propam Polres sesuai laporan masyarakat ( Dumas ), tidak pandang bulu walau dia oknum anggota
” Ada laporan masyarakat terhadap oknum anggota Bripka AMN. Melalui penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan dan kasusnya dinaikan ke penyidikan. Dia ditahan di Rutan Polres Belu untuk menjalani proses hukum. Perlu ditegaskan bahwa setiap laporan masyarakat kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak pandang bulu termasuk oknum anggota.” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, kepada wartawan, Jumat 9 Januari 2025.
Ia menegaskan, Polres Belu berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, termasuk jika terlapor merupakan anggota kepolisian.
“ Polri tidak mentolerir pelanggaran disiplin maupun kode etik yang mencoreng nama baik institusi. Karena ditemukan bukti yang cukup sehingga ditahan untuk proses hukum ,” tegasnya.
Kronologi kejadian
Kombes Henry mengungkapkan, kasus tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat (dumas) yang disampaikan korban ke Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu pada Jumat, 21 November 2025.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Propam Polres Belu langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap korban, saksi, serta terlapor.
“Berdasarkan pengaduan pelapor, Seksi Propam melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap semua pihak yang terkait,” ungkapnya.
Dari gelar perkara, Bripka AMN dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa penghinaan dan pemfitnahan sebagaimana diatur dalam Pasal 13 huruf (k) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Ia menyebut, Propam Polres Belu melalui Unit Paminal telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini, Bripka AMN telah ditempatkan di rumah tahanan (rutan) Polres Belu untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada 2 Desember 2025, Propam melalui Unit Paminal telah melakukan gelar perkara dan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Permohonan saran pendapat dan pertimbangan hukum juga telah dikirim ke Bidang Hukum Polda NTT,” cetus Henry.
Sebagai bentuk transparansi, Polres Belu juga telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) kepada korban.
Selain diproses secara etik, kasus ini juga ditangani secara pidana oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Belu berdasarkan laporan korban yang dilayangkan pada Senin, 24 November 2025.
“Perkara ini ditangani Unit Tipidter. Hingga kini penyidik telah memeriksa korban, saksi, dan terlapor. Pada Kamis (8/1/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ahli pidana, ahli ITE, dan ahli bahasa,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











