KUPANG, fokusnusatenggara.com — Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan internal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin). Selasa (11/3/2025)
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian mematuhi peraturan serta memiliki kelengkapan berkendara yang sesuai dengan standar kepolisian. Dalam pelaksanaannya, Bidpropam melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kondisi fisik kendaraan, seperti lampu utama, lampu rem, lampu sein, kaca spion, serta knalpot. Tak hanya kendaraan, identitas personel yang bersangkutan juga dicek sebagai bagian dari pengawasan disiplin internal.
Kasubbidprovos Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut, menegaskan bahwa disiplin internal sangat penting bagi anggota kepolisian.
“Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Oleh karena itu, Bidpropam melaksanakan kegiatan Gaktiblin ini untuk memastikan setiap anggota sudah memenuhi kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan berkendara,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polda NTT, terutama dalam hal ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.
Dalam pemeriksaan kali ini, 46 kendaraan anggota Polda NTT ditahan karena tidak memenuhi standar kelengkapan yang ditetapkan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki SIM atau STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai, serta kendaraan dengan kondisi lampu dan kaca spion yang tidak memenuhi aturan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











