ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bidpropam Polda NTT Lakukan Razia Internal, Pastikan Polisi Taat Aturan

Avatar photo
Reporter : DICKY TAUNAISEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com —   Dalam upaya meningkatkan disiplin dan kepatuhan internal, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar kegiatan Penegakan Ketertiban dan Disiplin (Gaktiblin). Selasa (11/3/2025)

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh anggota kepolisian mematuhi peraturan serta memiliki kelengkapan berkendara yang sesuai dengan standar kepolisian. Dalam pelaksanaannya, Bidpropam melakukan pengecekan terhadap berbagai aspek, termasuk kelengkapan surat-surat kendaraan seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Selain itu, pemeriksaan juga mencakup kondisi fisik kendaraan, seperti lampu utama, lampu rem, lampu sein, kaca spion, serta knalpot. Tak hanya kendaraan, identitas personel yang bersangkutan juga dicek sebagai bagian dari pengawasan disiplin internal.

Baca Juga :  Veronica Koman Buka Suara soal Kasus Hoaks Asrama Papua di Surabaya

Kasubbidprovos Polda NTT, Kompol Januarius Seran, S.H., yang memimpin kegiatan tersebut, menegaskan bahwa disiplin internal sangat penting bagi anggota kepolisian.

“Sebagai aparat penegak hukum, anggota kepolisian harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Oleh karena itu, Bidpropam melaksanakan kegiatan Gaktiblin ini untuk memastikan setiap anggota sudah memenuhi kelengkapan kendaraan dan mematuhi peraturan berkendara,” ujarnya.

Baca Juga :  Geger ! Tujuh Pemuda Perkosa Anak Dibawah Umur dalam Asrama Polisi Polres Belu NTT

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme anggota Polda NTT, terutama dalam hal ketertiban dan kedisiplinan dalam menjalankan tugas.

Dalam pemeriksaan kali ini, 46 kendaraan anggota Polda NTT ditahan karena tidak memenuhi standar kelengkapan yang ditetapkan. Beberapa pelanggaran yang ditemukan meliputi tidak memiliki SIM atau STNK, TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) yang tidak sesuai, serta kendaraan dengan kondisi lampu dan kaca spion yang tidak memenuhi aturan.

  • Bagikan