Kasus ini bermula dari laporan keluarga Dokter Icha bersama tim kuasa hukumnya ke Polda NTT pada 3 Juli 2026. Dalam laporan tersebut, empat orang dilaporkan, yakni tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masing-masing Veronika Lake dari PDI Perjuangan, Therensius Lazakar dari Partai Golkar, Norbertus Tubani dari PKB, serta Mathildis Sau yang merupakan dokter hewan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU.
Keempatnya diduga melakukan intimidasi terhadap Dokter Icha saat korban sedang bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026. Menurut laporan keluarga, peristiwa tersebut diduga mengakibatkan korban mengalami tekanan psikologis berat, depresi, trauma mendalam, hingga gangguan mental.
Beberapa hari kemudian, tepatnya pada 26 Juni 2026, Dokter Icha ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Kota Kupang ketika masih menjalani perawatan dan pendampingan akibat gangguan mental yang dialaminya. Peristiwa itu memicu gelombang simpati dari masyarakat, organisasi profesi kesehatan, alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana, hingga berbagai elemen sipil yang mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara secara profesional, objektif, dan transparan.
Penasihat hukum keluarga Dokter Icha, Viktor Manbait, menyambut positif keputusan penyidik menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.
Menurutnya, gelar perkara menjadi momentum penting untuk menguji seluruh fakta hukum, alat bukti, dan pemenuhan unsur pidana sebagaimana dilaporkan pihak keluarga.
“Kiranya melalui gelar perkara ini dilakukan analisis terhadap fakta-fakta hukum, alat bukti yang telah diperoleh, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana,” ujar Viktor.
Ia berharap penyidikan dapat mengungkap secara terang peristiwa yang dialami Dokter Icha dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi keluarga korban melalui proses hukum yang profesional, objektif, dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











