ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Jaksa Limpahkan Berkas AKBP Fajar dan Stefani ke Pengadilan Negeri Kupang

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.com Jaksa Penuntut Umum ( JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bergerak cepat, melimpahkan berkas tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar, dan Stefani ke Pengadilan Negeri Kupang.

Fajar dan Stefani adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

“Kami sampaikan informasi jika berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama tsk Fani tadi dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada awak media, Senin (23/6/2025).

Baca Juga :  Calo TikeT Pelni Pelabuhan Tenau, Agus Mone Tak Berkutik ,Dibekuk Anggota Polresta Kupang
  • Bagikan