KUPANG,fokusnusatenggara.com — Jaksa Penuntut Umum ( JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bergerak cepat, melimpahkan berkas tersangka eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja alias Fajar, dan Stefani ke Pengadilan Negeri Kupang.
Fajar dan Stefani adalah tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, eksploitasi seksual anak, serta penyebaran konten asusila melalui media elektronik. Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
“Kami sampaikan informasi jika berkas perkara atas nama eks Kapolres Ngada dan atas nama tsk Fani tadi dilimpahkan ke PN Kupang untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang pertama,” kata Kasipenkum Kejati NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana kepada awak media, Senin (23/6/2025).
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











