KUPANG, fokusnusatenggara.com —Ketua DPRD Kabupeten Kupang Daniel Taimenas membantah keras memakai narkoba sebagaimana isu catingan yang ada. isu ini merebak sesuai sebuah bukti chatingan komunikasi antara oknum anggota DPRD Kabupaten Kupang berinisial YM dan korban kekerasan seksual berinisial YNS. Bahkan dalaam chatingan itu Daniel juga dituding menggunakan narkoba jenis ganja..
Menanggapi isu tersebut, politikus Partai Golkar itu mengaku kaget sekaligus kecewa atas pemberitaan yang menurutnya tidak berdasar dan mencemarkan nama baiknya, sekaligus lembaga yang ia pimpin.
“Saya sangat kecewa dengan isu chating sesuai berita itu. Apalagi isu chatingan itu antara seorang kader dengan teman wanitanya. Namun saya berbesar hati. Jika dipanggil aparat penegak hukum, saya siap memberikan keterangan ,” kata Daniel Taimenas kepada awak media ( 10/10).
Sesuai isu bahwa chatingan itu dilakukan kadernya Daniel menegaskan itu haknya yang bersangkutan. “ itu hak yang bersangkutan. Jika dalam dalam pemeriksaan nanti terbuktiu tentu ada sangsi dari organisasi ,” tegas Daniel.
Menurut Daniel sebagai Ketua DPRD sangat menjunjung tinggi moralitas. Karena dalam menjalankan roda kepemimpinan di lembaga DPRD.
“ Dalam menjalankan tugas saya mengedepankan standar etika, integritas, dan moralitas yang luhur dalam setiap tindakan serta tugas demi menjaga martabat dan kredibilitas lembaga DPRD,” tegas Daniel.
Seperti diberitakan sebelumnya dengan,Terendus Informasi Oknum Pimpinan DPRD di NTT Ajak Anggotanya Untuk Memakai Narkoba.
Informasi itu terendus di pesan WhatsApp yang diterima oleh seorang wanita dari oknum dewan perwakilan rakyat daerah DPRD di salah satu kabupaten yang berada di nusa tenggara timur NTT, menyebut bahwa ketuanya mengajaknya untuk memakai narkoba berjenis ganja.
Demikian informasi yang diperoleh redaksi pada Kamis (9/10/2025).
Dalam percakapan yang beredar, anggota DPRD tersebut mengirim pesan kepada seorang wanita di Jakarta dengan menulis, “Pak Ketua DPRD tlpon.”
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











