Dalam penelusuran yang diklaim dilakukan pihak kuasa hukum, persoalan tersebut juga disebut bersinggungan dengan pihak yang mengaku atau disebut sebagai pegawai MA. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum tidak hanya melihat perkara dari satu sisi, tetapi turut menelusuri dugaan aliran dana yang mereka klaim ditemukan.
Tidak hanya itu, kuasa hukum juga menyinggung adanya dugaan keterlibatan oknum wartawan berinisial IA dalam rangkaian persoalan tersebut. Namun, sejauh ini keterkaitan IA maupun pihak lain dengan transaksi yang dimaksud masih merupakan bagian dari klaim dan memerlukan pembuktian serta klarifikasi lebih lanjut.
Amos menegaskan pihaknya tidak ingin tudingan tersebut berhenti sebagai polemik di ruang publik. Bukti-bukti transaksi yang diklaim telah mereka kantongi, kata dia, akan disampaikan melalui mekanisme hukum agar dapat diperiksa dan diverifikasi oleh aparat penegak hukum.
“Kami tidak ingin persoalan ini hanya menjadi tudingan. Bukti yang kami miliki akan kami bawa melalui jalur hukum untuk diuji dan ditelusuri,” tegas Amos.
Menurut dia, jika rangkaian transaksi tersebut nantinya terbukti memiliki hubungan dengan proses perkara di tingkat kasasi, maka aliran dana tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan kesimpulan sepihak maupun spekulasi di tengah masyarakat.
Disebutkan kuasa hukum Amos, seluruh dugaan tersebut masih berupa klaim dari pihak kuasa hukum Bildad Thonak. Nilai transaksi, tujuan transfer, identitas dan kapasitas penerima berinisial UA, termasuk dugaan keterkaitan oknum pegawai MA dan wartawan berinisial IA, masih harus diverifikasi melalui proses hukum.
Pihak Izhak Eduard Rihi, UA, oknum pegawai MA yang disebut dalam klaim tersebut, maupun wartawan berinisial IA berhak memberikan klarifikasi, bantahan, atau penjelasan atas tudingan yang disampaikan kuasa hukum Bildad Thonak. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana juga sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











