KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sarah Lery Mboeik, Direktris PIAR NTT, meminta penyidik Satreskrim Polres Belu segera menghentikan laporan kuasa direktur PT Bara Makmur Katulistiwa (BMK), Denny Frans Manubulu terhadap terlapor Maksimus Tahoni dalam kasus tambak garam. Ini karena menurut Lery penyelidikan terkait investasi tambak garam tersebut tidak mengalami kemajuan.
Dia menuturkan bahwa tidak dalam posisi membela Maksi Tahoni namun jika penyidik tidak memiliki bukti dan alat bukti yang kuat maka jangan dipaksakan.
” Ingat kami tidak bela terlapor kalau ada bukti. Tapi kalau penyelidikan tidak maju-maju, maka harus dihentikan dan jangan dipaksakan,” tandas Sarah ( 13/2).
Menurut mantan Anggota DPD RI asal NTT ini penyelidikan investasi garam jangan dijadikan alat untuk teror masyarakat termasuk terlapor. Polisi harus betul-betul presisi, apalagi dalam masa reformasi kepolisian.
Sesuai data yang diterima dari Maksi Tahoni jelas Lery, tidak terlihat adanya penipuan dan penggelapan.
Sarah menyoroti komitmen investor dengan Maksi Tahoni selaku pemilik lahan yang tidak dijalankan baik
“Sesuai data yang kami terima, tidak ada investor dirugikan. Yang kami lihat ini hanya untuk menekan terlapor. Maksi Tahoni selaku terlapor malah mau dijadikan korban,” ujar Sarah.
“Saya melihat ada upaya pelapor mengkriminalisasi terlapor dan diduga terlapor terus diteror agar dia segera menyerah. Kalau cara-cara ini dipakai, tentunya tidak sesuai dengan azas kebenaran dan keadilan,” sambungnya.
Ia menghimbau agar kedepan Pemda di NTT maupun pihak swasta benar-benar selektif bekerja sama dengan investor yang masuk ke NTT.
“Pemda maupun swasta harus hati-hati dengan orang-orang yang datang ke NTT dengan membawa nama investor,” tegasnya.
Lery kembali menekankan kembali agar Polres Belu segera menghentikan penyelidikan atas terlapor Maksi Tahoni.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











