ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Bongkar Dugaan Korupsi Pengadaan Disdik Ende 2024, Penyidik Geledah Sejumlah Lokasi dan Amankan Laptop

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
led
Geledah Kantor Disdik dan Rumah Tim Teknis, Jaksa amankan Dokumen hingga Laptop Diamankan ( Ist )

“Dokumen yang dulu tidak ada yang ada saat saya menjabat lima bulan ini. Tapi saya mempersilakan mereka untuk menggeledah,” kata Venantius.

Ia menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di ruang bendahara dan ruang tim teknis. Berdasarkan informasi staf, ruang tim teknis selama ini tidak digunakan oleh Ketua Tim Teknis karena yang bersangkutan lebih banyak bekerja dari rumah.

Venantius menjelaskan, Ketua Tim Teknis merupakan perpanjangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperlancar pekerjaan. Sementara pada saat kegiatan tersebut berlangsung, jabatan PPK disebut dijabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Mensy Tiwe.

Baca Juga :  Lipus Nahak Bongkar Dugaan Oknum Polisi Polres Belu, Bripka AMN Maki ASN dan Minta Proyek ke OPD

“Seluruh pekerjaan di lapangan oleh tim teknis dilaporkan ke Kadis yang juga menjabat sebagai PPK, baik laporan baik maupun tidak baik,” jelas Venantius.

Hingga sekitar pukul 11.52 Wita, proses penggeledahan masih berlangsung. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejari Ende mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang selanjutnya akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Gigih Subagio Wijaya, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.

Baca Juga :  Gama Ferroh Jadi Tersangka, Polda NTT Bongkar Dugaan Manipulasi Data dan Foto di Balik Akun “Lika-Liku NTT”

Menurut Gigih, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti yang sah menurut hukum. Penyidik selanjutnya akan mengembangkan perkara melalui pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Kejari Ende menegaskan, perkembangan perkara masih sangat mungkin berubah sesuai hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti dalam proses penyidikan. Kejaksaan juga akan mengambil langkah antisipatif terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

Baca Juga :  Hanya Dalam Hitungan Jam Buser Polres Malaka Ciduk ASM Tersangka Pemerkosa Anak di Desa Barada

Penyidikan akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran yang semakin terang mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta tercapainya kepastian hukum. Kejari Ende menyatakan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, berintegritas, dan humanis.

  • Bagikan