“Dokumen yang dulu tidak ada yang ada saat saya menjabat lima bulan ini. Tapi saya mempersilakan mereka untuk menggeledah,” kata Venantius.
Ia menambahkan, penyidik juga melakukan pemeriksaan di ruang bendahara dan ruang tim teknis. Berdasarkan informasi staf, ruang tim teknis selama ini tidak digunakan oleh Ketua Tim Teknis karena yang bersangkutan lebih banyak bekerja dari rumah.
Venantius menjelaskan, Ketua Tim Teknis merupakan perpanjangan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memperlancar pekerjaan. Sementara pada saat kegiatan tersebut berlangsung, jabatan PPK disebut dijabat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan saat itu, Mensy Tiwe.
“Seluruh pekerjaan di lapangan oleh tim teknis dilaporkan ke Kadis yang juga menjabat sebagai PPK, baik laporan baik maupun tidak baik,” jelas Venantius.
Hingga sekitar pukul 11.52 Wita, proses penggeledahan masih berlangsung. Dalam kegiatan tersebut, penyidik Kejari Ende mengamankan sejumlah dokumen dan perangkat elektronik yang selanjutnya akan diperiksa sebagai bagian dari proses penyidikan.
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Gigih Subagio Wijaya, menegaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024.
Menurut Gigih, proses penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan berpedoman pada alat bukti yang sah menurut hukum. Penyidik selanjutnya akan mengembangkan perkara melalui pemeriksaan barang bukti, saksi-saksi, serta pihak lain yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Kejari Ende menegaskan, perkembangan perkara masih sangat mungkin berubah sesuai hasil pemeriksaan dan analisis alat bukti dalam proses penyidikan. Kejaksaan juga akan mengambil langkah antisipatif terhadap berbagai Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT) yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.
Penyidikan akan terus dilakukan hingga diperoleh gambaran yang semakin terang mengenai dugaan tindak pidana yang sedang ditangani serta tercapainya kepastian hukum. Kejari Ende menyatakan komitmennya untuk mengusut perkara tersebut secara profesional, berintegritas, dan humanis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











