Sigit menegaskan Polda NTT berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan objektif. Menurutnya, setiap tahapan penyelidikan dilakukan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Ia menambahkan, koordinasi dengan keluarga korban akan terus dilakukan agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui secara terbuka tanpa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, Tim Joint Investigation telah memeriksa sedikitnya 35 orang saksi. Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang sedang didalami penyidik.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga menggelar analisa dan evaluasi (Anev) terhadap seluruh hasil penyelidikan untuk memastikan tidak ada fakta yang terlewat sebelum gelar perkara dilaksanakan.
“Tadi dalam Anev saya bersama teman-teman menerima laporan. Apabila masih terdapat kekurangan, tentu akan kami lengkapi sebelum gelar perkara dilakukan,” kata Sigit.
Sigit memastikan sejauh ini proses penyelidikan berjalan tanpa kendala berarti. Ia juga mengapresiasi seluruh pihak, termasuk para terlapor, yang dinilai kooperatif selama menjalani pemeriksaan. “Kami berterima kasih kepada semua pihak, termasuk para terlapor yang kooperatif dalam proses pemeriksaan,” pungkasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











