KUPANG, fokusnusatenggara.com — Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menegaskan komitmennya dalam mengungkap secara tuntas kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan ekshumasi dan otopsi terhadap jenazah korban atas nama Lucky Sanu, yang digelar pada Kamis (15/1/2026) di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT Kombes Pol. Sigit Hariyono, S.I.K., S.H., M.H. menyampaikan bahwa langkah ekshumasi dan otopsi ini merupakan bagian penting dari proses penyidikan untuk memastikan penegakan hukum yang objektif, profesional, dan berbasis pembuktian ilmiah.
“Ekshumasi dan otopsi dilakukan untuk memperoleh kejelasan penyebab kematian korban secara medis dan forensik. Ini adalah bentuk keseriusan Polda NTT dalam menangani setiap perkara, terlebih yang menyangkut perlindungan anak,” tegas Kombes Pol. Sigit.
Dipimpin Subdit III Jatanras dan Tim Forensik
Kegiatan ekshumasi dan otopsi dipimpin oleh Kanit Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda NTT, Kompol Imanuel Ferdinan Sabaneno, S.H., bersama dokter forensik dr. Edwin Tambunan, Sp.F, serta melibatkan personel Identifikasi, Dokkes Polda NTT, Samapta Polda NTT, Polsek Kota Raja, dan Bhabinkamtibmas setempat.
Proses pemeriksaan dimulai pada pukul 10.40 Wita, diawali dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi jenazah, dan seluruh hasilnya dituangkan dalam berita acara pemeriksaan forensik. Kegiatan berakhir pada pukul 11.22 Wita, selanjutnya jenazah dikembalikan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan kembali secara layak.
Dukungan Penuh Kapolda dan Wakapolda NTT
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











