ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkasnya P21 Tersangka Stefani Doko Rihi Susul AKBP Fajar ke LP Penfui

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Ketiga : Pasal 6 huruf c UU No. 12 tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual.

(dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp300.0OO.0OO,00 (tiga ratus juta rupiah)).

ATAU :

Keempat : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

(dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)).

Baca Juga :  Otto Hasibuan Siapkan Pledoi Tak Ada Pembunuhan Dalam Kasus Mirna

Status Penahanan

Tersangka Fani sebelumnya telah menjalani penahanan sejak tanggal 24 Maret 2025, dan telah mengalami beberapa kali perpanjangan penahanan sesuai prosedur hukum. Setelah penyerahan Tahap II hari ini, tersangka kembali ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Kupang untuk masa penahanan 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.

Baca Juga :  Polres Manggarai Bongkar Praktik Perekrutan Tenaga Kerja Ilegal, 9 Korban Berhasil Diselamatkan

Komitmen Penegakan Hukum

Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur dan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berkomitmen penuh untuk menangani perkara ini secara objektif, profesional, dan transparan.

Keterlibatan dalam memfasilitasi kekerasan seksual terhadap anak dan dugaan perdagangan orang menunjukkan bentuk kejahatan serius yang tidak hanya melukai korban secara fisik dan psikis, tetapi juga merusak tatanan sosial dan nilai kemanusiaan.

Baca Juga :  Ingkar Janji Ganti Rugi , Pemilik Lahan Segel Bangunan Kopdes Merah Putih di Desa Ratemangga Ende

Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum berjalan tegas dan adil untuk menegakkan keadilan bagi korban serta memberi efek jera kepada pelaku.

Selain itu, Kejaksaan mengajak masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan mendorong pelaporan setiap indikasi eksploitasi.

  • Bagikan