ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Berkas Salah Satu Tersangka Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis P-21, Polda NTT Segera Limpahkan ke Penuntutan

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTONIUS TAOLIN
  • Bagikan
Kor
Tersangka Korupsi Subsidi Pelayaran Perintis P-21, Polda NTT Segera Limpahkan ke Penuntutan ( Ist )

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang tunai senilai Rp189,54 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kombes Pol. Hans menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Yustinus Berek, Terdakwa Kasus MBR Belu : Falens Harus Bicara Demi Status Saya

“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan,” kata Hans.

Ia menambahkan, setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Modus Tilang Ala Oknum Anggota Lantas Polresta Hanya Untuk Lecehkan Siswi SMK Ini

“Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans,

 

 

  • Bagikan