Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen perencanaan, dokumen kontrak, dokumen penggunaan anggaran, serta uang tunai senilai Rp189,54 juta yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam perkara ini, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kombes Pol. Hans menegaskan bahwa Polda NTT akan terus mengedepankan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel dalam menangani setiap perkara tindak pidana korupsi.
“Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang berdampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, kami mengajak seluruh penyelenggara negara dan pihak yang mengelola keuangan negara untuk menjalankan tugas secara jujur, transparan, dan sesuai aturan,” kata Hans.
Ia menambahkan, setiap bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu.
“Setiap penyimpangan yang merugikan keuangan negara akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol. Hans,
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











