KUPANG, fokusnusatenggara.com — Arnikeb Eben Tung Sely Advokat senior dan aktivis di Kota Kupang, NTT ini minta Polres Belu segera memproses hukum dan menangkap pelaku yang menyerang rumah pengacara MA Putra Dapatalu, Minggu 21 Desember 2025 lalu. Karena apa yang dilakukan parapelaku itu sebagai bentuk teror terhadap penegak hukum dan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa penindakan tegas.
“ Saya minta Polres Belu memproses kasus penyerangan rumah advokad Putra Dapatalu di Atambua Belu bulan Desember 2025 lalu. Kasusnya sudah dilaporkan dengan laporan polisi Nomor: 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Namun sejauh ini terkesan tidak ada perkembangan. Pada hal dari rekaman CCTV itu jelas terlihat diduga para pelaku itu diduga sekitar 8 orang ,” kata Arnikeb Eben Tung Sely, Minggu ( 4/1)
Arnikeb Eben Tung Sely yang biasa disapa Eben ini menyebutkan seharusnya Polres belu segera mengamankan para pelaku berdasarkan petunjuk CCTV. Selain itu ada barang bukti, serta keterangan para saksi yang telah ada.
“ Kami minta segera proses dan tangkap para pelaku. Jika tetap mempetieskan, tentunya saya bersama Ormas yang saya pimpin akan mengadukan kasus ini ke Polda NTT ,” tegas Eben .
Karena kasus penyerangan rumah Putra Dapatalu ini lanjut Eben merupakan bentuk pelecehan terhadap marwah dan harga diri penegak hukum.
“Ini bentuk pelecehan terhadap marwah dan harga diri profesi seorang pengacara. Karena itu sebagai sesama Advokat. Saya minta segera tangkappara pelaku yang saata ini masih berkeliaran ,” tegas Eben.
Seperti diberitakjan sebelumnya rumah milik pengacara Putra Daputalo diserang sekelompok orang tak kenal. Insiden penyerangan tersebut terjadi minggu 21 Desember 2025, sekitar pukul 02.00 Wita.
Dari aksi yang dilancarkan para terduga pelaku yang berjumlah 8 orang tersebut terekam oleh CCTV.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











