Namun demikian, Zarof Ricar menolak menerima uang tunai tersebut dan menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.
Abdul memastikan bahwa uang tersebut belum diserahkan kepada hakim agung. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi, yang lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum. “Belum. Namanya saja pemufakatan jahat,” tegas Abdul.
Ia menambahkan bahwa meskipun Zarof Ricar pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Lisa Rahmat berkomunikasinya dengan Zarof Ricar. Zarof Ricar menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan ya, apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” sebutnya.
Penemuan uang dan emas di rumah Zarof Ricar Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat Zarof Ricar menginap sebelum ditangkap.
Mereka tak menyangka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.xxx
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.










