ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Ditangkap

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

Namun demikian, Zarof Ricar menolak menerima uang tunai tersebut dan menyarankan untuk menukarnya dengan mata uang asing di salah satu money changer di Blok M, Jakarta Selatan.

Abdul memastikan bahwa uang tersebut belum diserahkan kepada hakim agung. Ronald Tannur divonis 5 tahun penjara dalam tingkat kasasi, yang lebih ringan dibandingkan dakwaan jaksa penuntut umum. “Belum. Namanya saja pemufakatan jahat,” tegas Abdul.

Ia menambahkan bahwa meskipun Zarof Ricar pernah bertemu seorang hakim, hal ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kejati NTT “Tampung” Jaksa DPO Kasus Selingkuh

“Lisa Rahmat  berkomunikasinya dengan Zarof Ricar. Zarof Ricar menurut keterangannya, memang pernah menemui seorang hakim, tapi yang pasti, ini tidak ada kaitannya dengan putusan ya, apakah betul ketemu atau tidak ini yang lagi kami dalami,” sebutnya.

Penemuan uang dan emas di rumah Zarof Ricar Penyidik melakukan penggeledahan di rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, dan di Hotel Le Meridien, Bali, tempat Zarof Ricar menginap sebelum ditangkap.

Baca Juga :  Terlibat Suap Hakim, Meirizka Widjaja Ibu Ronald Tannur Ditahan,  Sedangkan Suaminya Edward Tannur tidak Terlibat

Mereka tak menyangka menemukan uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun, termasuk 74.494.427 dollar Singapura, 1.897.362 dollar Amerika Serikat, 71.200 euro, 483.320 dollar Hong Kong, dan Rp 5.725.075.000.xxx

 

  • Bagikan