ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Babak Baru Kasus Ronald Tannur, Eks Pejabat MA yang Jadi Makelar Kasus Ditangkap

Avatar photo
Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

JAKARTA, fokusnusatengara.com– Kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar , mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).

Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita dan diduga berperan sebagai perantara dalam kasus kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof Ricar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memufakati suap. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan Lisa Rachmat  selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir kompas.com.

Baca Juga :  Yustinus Berek, Terdakwa Kasus MBR Belu : Falens Harus Bicara Demi Status Saya

Abdul Qohar mengungkapkan, Lisa Rachmat  meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.

Lisa Rachmat  menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof Ricar yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar.

“Sesuai catatan Lisa Rachmat  yang diberikan kepada Zarof Ricar, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” jelasnya.

  • Bagikan