JAKARTA, fokusnusatengara.com– Kasus suap dalam vonis bebas Ronald Tannur, anak eks anggota DPR RI Edward Tannur, memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap Zarof Ricar , mantan pejabat Mahkamah Agung (MA).
Zarof Ricar ditangkap di Bali pada Kamis (24/10/2024) pukul 22.00 Wita dan diduga berperan sebagai perantara dalam kasus kasasi Ronald Tannur.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa Zarof Ricar diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan memufakati suap. “(Pemufakatan dilakukan) bersama dengan Lisa Rachmat selaku pengacara Ronald Tannur,” ujar Abdul dalam jumpa pers, Jumat (25/10/2024) seperti dilansir kompas.com.
Abdul Qohar mengungkapkan, Lisa Rachmat meminta Zarof Ricar untuk mengupayakan agar hakim agung di MA menyatakan Ronald tidak bersalah dalam putusan kasasinya.
Lisa Rachmat menjanjikan fee sebesar Rp 5 miliar untuk para hakim agung, sedangkan Zarof Ricar yang kini sudah purnatugas akan mendapatkan Rp 1 miliar.
“Sesuai catatan Lisa Rachmat yang diberikan kepada Zarof Ricar, (Rp 5 miliar itu) untuk hakim agung atas nama S, A, dan S lagi yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur,” jelasnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.