Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol Aldinan menyebutkan korban Maria Mey tewas akibat dianiaya suaminya, Albert Solo, yang merupakan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) NTT.
Maria tewas akibat dianiaya menggunakan benda tumpul. Peristiwa itu terjadi Kelurahan Naimata, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, NTT, Sabtu (10/8/2024) malam.
“Secara kasatmata ada indikasi korban dianiaya dengan benda tumpul, tetapi kami akan pastikan lagi melalui visum,” kata Kombes Pol Aldinan Manurung di Rumah Sakit Umum (RSU) Leona, Kupang, Senin (12/8/2024) malam.
Dia mengatakan polisi juga sudah meminta keterangan sementara dari beberapa saksi. “Kami juga akan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi di rumah korban. Kami akan ungkap kasus ini secara terang benderang,” jelas Kombes Pol Aldinan Manurung.
Kombes Aldinan juga mengatakan, pihaknya akan melakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Titus Ully Kupang.
“Korban dan pelaku yang merupakan pasangan suami istri adalah ASN di Pemprov NTT. Mereka telah menjalin rumah tangga selama 10 tahun dan mempunyai dua orang anak. Mereka sering cekcok dan pelaku sering menganiaya korban,” ungkapnya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











