“Suara rakyat adalah roh demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidak boleh dikerdilkan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT, Andi Sanjaya, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk sikap kritis masyarakat sipil terhadap arah kebijakan hukum dan demokrasi nasional.
Menurut Andi, sejumlah pasal dalam KUHP dan KUHAP berpotensi membuka ruang kriminalisasi warga negara serta penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Selain itu, proses penyusunan kedua regulasi tersebut dinilai minim partisipasi publik yang bermakna dan tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Proses penyusunan KUHP dan KUHAP tertutup dan tidak melibatkan partisipasi publik secara substansial. Ini berbahaya bagi demokrasi dan supremasi hukum,” kata Andi.
Aliansi Pemuda Mahasiswa-NTT juga secara tegas menolak wacana Pilkada tidak langsung yang dinilai sebagai langkah mundur demokrasi karena berpotensi membuka ruang transaksi politik serta menghilangkan hak konstitusional rakyat.
Adapun pasal-pasal yang dipersoalkan dalam aksi tersebut antara lain Pasal 218–220 KUHP tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, Pasal 256 tentang unjuk rasa, Pasal 411–413 tentang perzinahan dan kohabitasi, serta sejumlah pasal dalam KUHAP yang berkaitan dengan penyelidikan, penyadapan, dan penahanan.
Dalam tuntutannya, massa aksi mendesak pemerintah dan DPR RI untuk mengkaji ulang pasal-pasal bermasalah dalam KUHP dan KUHAP serta menolak wacana Pilkada tidak langsung demi menjaga kedaulatan rakyat.
“Kami menegaskan bahwa demokrasi dan supremasi hukum tidak boleh dikorbankan demi kepentingan politik jangka pendek,” tegas Andi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











