ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terbukti Bersalah Mencemarkan Nama Baik Very Guru Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Avatar photo
Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG, fokusnusatenggara.com — Sidang kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT, kembali digelar di PN Kelas IA Kupang, Senin 30 Juni 2025.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap Valerius Perpetuus Guru dipimpin ketua majelis hakim, Florence Katerina didampingi hakim anggota, Consilia Ina Lestari Palang Ama dan Diserahkan Semida Naomi Nenoh Ayfeto.

Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Hasbuddin kepada wartawan, Selasa 01 Juli 2025 mengatakan bahwa dalam amar putusan majelis hakim menegaskan bahwa terdakwa Valerius Perpetuus Guru alias Veri, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media online.

Baca Juga :  Kasus Buyung dan Kolimon Masuk Tahap Pemberkasan

Untuk itu, kata Kasi Intel, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Valerius Perpetuus Guru, oleh karena itu dengan pidana penjara satu (1) tahun dan empat (4) bulan penjara.

  • Bagikan