Sedangkan pasal 44 Ayat (3) UU PKDRT menyebutkan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 45.000.000.
Seperti diberitakan sebelumnya Albert Solo yang dalam kondisi mabuk miras itu menganiaya isterinya Maria Mey Sabtu 10 Mei 2024 hingga tak sadarkan diri. Para tetangga yang datang mencoba melerai, malah diusir bahkan mengancam akan ikut dibunuh.
Senin soreh 12 Agustus 2024 tetangga yang melihat kondisi Maria Mey sudah sekarat akahirnya mengantarkan ke RS Leona. Namun begitu tiba dokter yang menangani mengatakan korban sudah meninggal.
Jasad Maria Mey akhirnya diotopsi tim forensic RSB Bhayangkara Tirus Uly atas permintaan penyidik Polresta. Hasilnya Maria tewas karena kekerasan tumpul.
“ Jasad korban telah kami otopsi. Luka yang ada ditubuhnya itu, karena adanya kekerasan benda tumpul. Saat di autopsi (korban), ditemukan beberapa resapan darah di kepala bagian kanan dan pendarahan hebat akibat benda tumpul,” kata spesialis forensik medikolegal Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Titus Uly Kupang, AKBP Dokter Edwin Tambunan.
Sesuai hasil pemeriksaan luar jelas dokter Erwin, korban tidak ditemukan adanya luka-luka yang serius. Tetapi ditemukan beberapa luka lecet di bagian wajah, kemudian ujung jarinya sudah mengalami perubahan, pucat.
Untuk diketahui Maria Mey yang ASN Dispora TT itu menikah dengan Albert Soli, juga pegawai Satpol PP Provinsi NTT. Keduanya menikah sudah 10 tahun dan dikaruniai dua orang anak laki-laki. Anak pertama sudah SMA, sedangkan anak keduanya masih SMP.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











