ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Topik : 

Albert Solo, Yang Aniaya Isterinya Hingga Tewas  Diancam Hukuman Penjara 15 Tahun Penjara dan Denda 45 Juta

Reporter : AVRANDO Editor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

KUPANG,fokusnusatenggara.Com – Penyidik Sat Reskrim Polresta Kupang Kota  menetapkan Albert Solo, ASN Satpol PP Provinsi NTT yang menganiaya isterinya Maria Mei hingga tewas Senin (12/8/2024) malam lalu sebagai tersangka. Dia sudah ditahan di Rumah Tahan Polresta sejak Selasa 13 Mei 2024.

Dalam kasus ini Albert Solo menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta, sesuai dengan Pasal 44 ayat (3) tahun 2024

Kami telah menetapkan Albert Solo sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat hingga menewaskan isterinya Maria Mei. Dia sudah ditahan sejak Selasa 13 Agustus 2024 untuk menjalani penyidikan kasus ini lebih lanjut ,” kata Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan Manurung, didampingi oleh Kasat Reskrim Polresta, AKP Marselus Yugo Amboro, pada Rabu (14/8/2024).

Baca Juga :  Keluarga Gregorius Tolak Otopsi

Orang nomor satu di Polres Kota Kupang ini menyebutkan kasus tewasnya Maria Mey oleh suaminya Albert Solo ini akan ditangani hingga tuntas, terang benderang. Untuk itu selain memeriksa sejumlah saksi penyidik juga mengamankan beberapa barang bukti. Antaranya pakaian dan akta pernikahan dari keduanya, yakni Albert Solo dan Maria Mey.

Kombes Aldinan menyebutkan selaku tersangka, Albert Solo dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).

Baca Juga :  Polda NTT Berhasil Amankan Lima Orang Membawa 100 Batang Detonator

Pasal 44 Ayat (1) UU PKDRT Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000.

Pasal 44 Ayat (2) UU PKDRT menjelaskan dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30.000.000.

  • Bagikan