Seperti yang pernah diberitakan media ini sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ende tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi terkait pengalihan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Alokasi Umum Spesifik Grant (DAU SG) oleh Pemerintah Kabupaten Ende Tahun Anggaran 2024. Dalam proses penyelidikan, Kejari akan meminta keterangan ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan ahli keuangan negara.
“Kami akan minta pendapat ahli, apakah pengalihan ini termasuk perbuatan melawan hukum dan apakah menimbulkan kerugian negara,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Zulfahmi, dalam konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, sebanyak 22 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) telah diperiksa terkait dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 49 miliar. Dana tersebut seharusnya dialokasikan untuk pembiayaan pekerjaan fisik dan non-fisik yang sudah 100% selesai dikerjakan pada periode Oktober hingga Desember 2024, namun tidak dibayarkan lantaran uangnya sudah dialihkan.
Menurut Zulfahmi, pengajuan pencairan dari OPD tidak ditindaklanjuti oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ende. “Dana DAK dan DAU SG itu sebenarnya sudah masuk ke kas umum daerah. Tapi kami temukan fakta bahwa dana tersebut dialihkan untuk membiayai kegiatan lain,” jelasnya.
Zulfahmi merinci penggunaan dana yang seharusnya berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi dibebankan pada DAK dan DAU SG, di antaranya.
Pembayaran gaji dan tunjangan DPRD Kabupaten Ende (Mei–Desember 2024): Rp 8.613.021.295 Gaji PPPK Formasi 2022 (Juni–Agustus 2024): Rp 7.873.257.641 Belanja rutin Sekretariat Daerah dan DPRD: Rp 17.709.803.070 Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan IV 2024: Rp 10.968.001.842
“Ini masih fakta awal. Selanjutnya akan kita dalami lebih lanjut dengan dukungan ahli agar pembuktian dalam perkara ini semakin kuat,” tegas Zulfahmi.
Penyelidikan ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana transfer pusat ke daerah. Kajari menegaskan bahwa pihaknya akan menempuh segala prosedur hukum sesuai aturan yang berlaku.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











