ads

Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Sumur Bor Ilegal Dibangun Tanpa Izin, Wali Kota Kupang Tegaskan Ini Bukan Wilayah Bebas

Avatar photo
Reporter : Dicky TaunaisEditor: ANTON TAOLIN
  • Bagikan

“Hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Kota Kupang jelas, pembangunan sumur bor itu tidak memiliki izin. Artinya, sumur tersebut ilegal,” kata Isodorus.

Ia menjelaskan bahwa sumur bor tersebut diduga dibangun oleh pihak dari luar wilayah administrasi Kota Kupang. Padahal, menurutnya, setiap pembangunan sumur bor di wilayah kota wajib mengantongi izin resmi dan harus menghormati kewenangan pemerintah daerah setempat.

“Kota Kupang ini punya regulasi, punya pimpinan, punya kepala daerah. Ini bukan wilayah bebas yang bisa datang lalu membangun sumur bor seenaknya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Mantapkan Strategi 4K Jelang HBKN 2026 untuk Jaga Daya Beli Masyarakat

Isodorus menambahkan, sebagai operator penyedia air minum di Kota Kupang, sikap Perumda Air Minum sudah sangat jelas. Meski pihak lain merupakan mitra, namun setiap kerja sama harus menghormati batas wilayah dan aturan yang berlaku.

“Kalau mau ekspansi sumber air bersih, silakan lakukan di wilayah masing-masing. Jangan di Kota Kupang. Apalagi kalau ekspansinya ilegal dan tidak berizin,” katanya.

Baca Juga :  Pemprov NTT Buka Kantor Dagang Di Dili

Ia juga menyoroti lokasi pembangunan sumur bor ilegal tersebut yang berada dekat dengan sumur produksi milik Perumda Air Minum Kota Kupang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan dampak pembangunan sumur tersebut terhadap sumber air yang sudah ada.

Oleh karena itu, Perumda Air Minum Kota Kupang telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wali Kota Kupang.

Baca Juga :  Bupati Kupang Berencana Bangun Pasar Malam di Lapangan Oekabiti Amarasi

Pemerintah Kota Kupang pun memastikan akan mengambil langkah tegas melalui penertiban oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap sumber daya air bagi masyarakat.

  • Bagikan