“Hasil konfirmasi dengan Dinas PUPR Kota Kupang jelas, pembangunan sumur bor itu tidak memiliki izin. Artinya, sumur tersebut ilegal,” kata Isodorus.
Ia menjelaskan bahwa sumur bor tersebut diduga dibangun oleh pihak dari luar wilayah administrasi Kota Kupang. Padahal, menurutnya, setiap pembangunan sumur bor di wilayah kota wajib mengantongi izin resmi dan harus menghormati kewenangan pemerintah daerah setempat.
“Kota Kupang ini punya regulasi, punya pimpinan, punya kepala daerah. Ini bukan wilayah bebas yang bisa datang lalu membangun sumur bor seenaknya,” tegasnya.
Isodorus menambahkan, sebagai operator penyedia air minum di Kota Kupang, sikap Perumda Air Minum sudah sangat jelas. Meski pihak lain merupakan mitra, namun setiap kerja sama harus menghormati batas wilayah dan aturan yang berlaku.
“Kalau mau ekspansi sumber air bersih, silakan lakukan di wilayah masing-masing. Jangan di Kota Kupang. Apalagi kalau ekspansinya ilegal dan tidak berizin,” katanya.
Ia juga menyoroti lokasi pembangunan sumur bor ilegal tersebut yang berada dekat dengan sumur produksi milik Perumda Air Minum Kota Kupang. Hal ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan terkait tujuan dan dampak pembangunan sumur tersebut terhadap sumber air yang sudah ada.
Oleh karena itu, Perumda Air Minum Kota Kupang telah melaporkan kasus ini secara resmi kepada Wali Kota Kupang.
Pemerintah Kota Kupang pun memastikan akan mengambil langkah tegas melalui penertiban oleh Satpol PP sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan terhadap sumber daya air bagi masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











