KUPANG, fokusnusatenggara.com — Badan Pusat Statistik (BPS) resmi mencanangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Pencanangan yang digelar di kawasan Car Free Day, Jalan El Tari, Kota Kupang, Sabtu (27/6/2026), menjadi awal pendataan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas usaha di daerah tersebut.
Kegiatan pencanangan ditandai dengan pemukulan tambur oleh Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, bersama Staf Ahli Gubernur NTT Bidang Politik dan Pemerintahan, Petrus Seran Tahuk, serta Kepala BPS NTT, Matamira Bangngu Kale, sebagai simbol dimulainya Sensus Ekonomi 2026 di NTT.
Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan Sensus Ekonomi 2026 bertujuan memotret kondisi terkini aktivitas ekonomi masyarakat agar pemerintah memiliki data yang akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan pembangunan.
“Melalui sensus ini kita akan mengetahui struktur ekonomi daerah, aktivitas ekonomi yang dominan, serta potensi masing-masing wilayah. Data tersebut menjadi dasar pemerintah menyusun kebijakan yang lebih tepat sasaran demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Pudji.
Ia menegaskan keberhasilan sensus sangat bergantung pada partisipasi masyarakat dan para pelaku usaha. Karena itu, BPS mengimbau seluruh responden memberikan informasi secara jujur, lengkap, dan benar.
“Semakin lengkap data yang diberikan, semakin baik kualitas kebijakan yang dihasilkan. Data ini tidak berkaitan dengan perpajakan dan seluruh informasi responden dijamin kerahasiaannya,” tegasnya.
Pudji menjelaskan, Sensus Ekonomi 2026 menghadirkan pembaruan penting. Jika pada sensus sebelumnya sektor pertanian belum menjadi cakupan, kali ini seluruh sektor usaha, termasuk pertanian dan usaha rumah tangga, akan didata melalui kunjungan langsung petugas ke setiap rumah maupun tempat usaha.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











