KUPANG, fokusnusatenggara.com / 25 Juni 2019
Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi mengatakan kehadiran Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT sejak tahun 1981 adalah untuk mengawal upaya peningkatan kualitas akuntabilitas keuangan dan pembangunan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota, desa se-NTT. Memberikan catatan konstruktif bagi tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kita saling mengisi, saling membantu. Tapi membantu dalam arti yang positif dan bukan negatif seperti spoil system (sistem kekeluargaan atau nepotisme). Membantu harus dalam arti merubah sesuatu yang tidak baik, jadi baik. Yang baik ditingkatkan. Itulah fungsi dari auditor,” ungkap Wagub Josef Nae Soi dalam sambutannya pada acara Peresmian Gedung A dan Aula BPKP Perwakilan NTT di halaman kantor BPKP NTT, Senin (24/6).
Menurut Josef, hubungan antara Pemerintah Provinsi NTT dengan semua komponen (instansi) vertikal termasuk BPKP sudah sangat baik. Mengedepankan aspek kolaborasi dan bukannya koordinasi.
“Fungsi auditor adalah kolaborasi. Kemudian melakukan plan (perencanaan), do (pelaksanaan), check(pengawasan) dan action (aksi) kepada yang melakukan audit itu. Ke depan kita harus semakin meningkatkan kolaborasi,integrasi dan sinerjisitas antara kita agar Pembangun di NTT semakin terarah,” kata Josef Nae Soi.[sc name=”BACA”]
Lebih lanjut, politisi Golkar tersebut mengungkapkan, keberadaan sarana prasarana yang baik merupakan salah satu bagian dari tiga unsur pembentuk manajemen modern. Dua lainnya adalah sumber daya manusia sebagai komponen dasar serta unsur sistem atau kesisteman.
“Gedung merupakan wujud nyata sarana prasarana.Tanpa manusia, gedung ini tidak akan ada dan tidak punya arti. Gedung ini harus jadi tempat di mana manusia dapat melahirkan ide-ide baru, sebagai tempat untuk menghasilkan kinerja baru dan hasilkan outcome serta ouput yg lebih efektif dan efisien. Semoga gedung baru dapat jadi sumber inspirasi untuk pengawasan yang lebih berkualitas,” pungkas politisi Golkar tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.