KUPANG, FokusNusaTenggara.com — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Nusa Tenggara Timur (NTT) masih menyisakan pekerjaan besar. Banyak sekolah, terutama yang berada di perdesaan dan wilayah terpencil, hingga kini belum mendapatkan layanan makanan bergizi tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian Badan Gizi Nasional (BGN). Pemerintah memastikan NTT masuk dalam wilayah yang diprioritaskan untuk pembukaan sekaligus aktivasi dapur MBG baru.
Kepala BGN Sudaryono bahkan mengakui jumlah dapur MBG yang tersedia di NTT saat ini masih terbatas. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan mengapa perluasan program di NTT harus dipercepat.
“Di NTT, dapurnya memang masih jarang. Saya sudah janji dengan Pak Gubernur untuk prioritaskan NTT,” ujar Sudaryono di Kupang, Rabu (16/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan Sudaryono setelah menghadiri pelantikan DPD Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Provinsi NTT di Auditorium Universitas Nusa Cendana (Undana).
Menurut Sudaryono, perluasan MBG tidak hanya diarahkan ke daerah yang mudah dijangkau. BGN juga memberikan perhatian khusus kepada wilayah yang menghadapi tantangan stunting dan masuk kategori tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
“Angka stunting di NTT terbilang tinggi. Selain itu ada daerah-daerah di NTT yang masuk 3T,” katanya.
Karena pertimbangan tersebut, NTT disebut menjadi salah satu daerah yang akan mendapat prioritas bersama Papua dan Maluku dalam pembukaan dapur MBG baru.
“Jadi NTT, Papua dan Maluku paling duluan dan kita prioritaskan untuk buka dapur baru,” tegas Sudaryono.
Ia memastikan langkah tersebut tidak sekadar menjadi rencana. BGN menargetkan pembukaan dan aktivasi sejumlah dapur baru mulai dilakukan pada September 2026.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.











